Kasus Penganiayaan di Karo Diselesaikan Damai, Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice

Sebarkan:
Perselisihan Korban dan Pelaku akhirnya diselesaikan dengan Restorative Justice demi kebaikan bersama. (foto/ist)
MEDANKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Karo.

Keputusan tersebut diambil Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, usai menerima pemaparan dari tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dalam ekspose perkara pada Senin (16/3/2026).

Dalam ekspose itu, Kajati didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny dan Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely beserta jajaran.

Perkara tersebut bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

Saat itu, korban Buah Hati Br Ginting tengah memanen jagung miliknya, ketika tersangka Regina Br Sembiring datang dan terjadi cekcok terkait kepemilikan lahan. Tersangka kemudian memukul kepala korban hingga terjatuh dan menjambak rambut korban.

Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat berdamai. Tersangka telah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara tulus, sementara korban telah memaafkan.

Selain itu, keduanya diketahui memiliki hubungan kekerabatan, serta adanya permohonan dari tokoh masyarakat, pihak kecamatan, dan pemerintah desa agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

Kajati Sumut menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

“Penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga menjaga kearifan lokal serta menghadirkan kedamaian dalam hubungan sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang kemudian diperkuat dalam ketentuan terbaru, sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

“Langkah ini dilakukan untuk mengedepankan nilai kemanusiaan dalam proses hukum, tanpa mengabaikan keadilan bagi para pihak,” jelasnya.

Dengan disetujuinya restorative justice, perkara tersebut resmi dihentikan penuntutannya dan diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. [tan]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com