Kejaksaan Negeri Batu Bara Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Rp2 Miliar MTQ ke-17, Masih Kumpulkan Bukti

Sebarkan:
Gedung Kejari Batu Bara di Tanjung Tiram. (foto/ist)
BATU BARAKejaksaan Negeri Batu Bara masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-17 Tahun 2024 yang bersumber dari APBD senilai Rp2 miliar di Kabupaten Batu Bara.

Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Berlin Siregar, mengatakan pihaknya saat ini masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

“Kami masih mengumpulkan alat-alat bukti sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diharapkan bersabar. Kejaksaan akan transparan dalam menangani setiap dugaan kasus korupsi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Batu Bara, Yusrizal, menyatakan siap kooperatif jika dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menegaskan tidak keberatan terhadap proses hukum yang berjalan. “Silakan diperiksa. Tidak ada masalah karena saya tidak melakukan hal yang dituduhkan,” katanya.

Sebagai informasi, MTQ ke-17 Kabupaten Batu Bara digelar pada 5–8 Maret 2024 di Grand Malaka Hotel, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Talawi. Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Batu Bara, Nizhamul.

Hingga kini, Kejari Batu Bara menegaskan proses masih pada tahap penyelidikan awal dan belum menetapkan pihak sebagai tersangka. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com