Kejari Madina Tetapkan Direktur PT ISN Tersangka Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

Sebarkan:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjar Nahor, SH, MH saat melakukan konfrensi pers terkait penetapan tersangka MA atas kasus smart village. (foto/ist)
MADINA - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) resmi menetapkan MA selaku Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Madina, Jumat (6/3/2026).

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjar Nahor, SH, MH menjelaskan bahwa program Smart Village merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa tahun anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kemampuan desa dalam penggunaan aplikasi digital desa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp24.975.000.000. Namun, dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa program Smart Village tersebut tidak dapat digunakan di seluruh desa. 

Hal itu diduga karena pihak penyedia, PT ISN, tidak melaksanakan pemeliharaan atau maintenance terhadap aplikasi yang disediakan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023,” jelas Jupri.

Dikatakan Jupri, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Madina dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar.

Saat ini tersangka MA diketahui tengah menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang dalam perkara lain.

Jufri menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Ia juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan dari tim penyidik kepada pihak terkait apabila nantinya ditemukan bukti-bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan lainnya yang berkaitan. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com