![]() |
| Foto: Yaqut Cholil Qoumas. (Kurniawan/detikcom) |
Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.
Yaqut hari ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan KPK dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026).
Yaqut juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jamaah Indonesia. "Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ucapnya.
KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima fee dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyebut fee yang diterima Yaqut setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, untuk kuota haji tambahan tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak 8 ribu kuota untuk haji. Namun, Yaqut menyepakati adanya pembagian 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus setelah menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang juga selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Kemudian, kata Asep, Dirjen PHU pada tahun 2023 menerbitkan surat keputusan yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. Asep mengatakan, penerbitan surat keputusan tersebut atas arahan dari Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut untuk melonggarkan kebijakan terkait jemaah yang baru mendaftar untuk bisa langsung berangkat haji.
RFA, kata Asep, turut melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. RFA juga menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean.
Tak hanya itu, RFA turut memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan. RFA juga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jamaah salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.
Selanjutnya, di tahun 2024, Yaqut juga kembali menerima fee dari memberikan percepatan pemberangkatan haji kuota khusus dari kuota tambahan yang didapatkan oleh Indonesia dari Arab Saudi. Pada 2024, Indonesia kembali mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000.
Asep mengatakan, pada tahun tersebut, mulanya Yaqut tetap membagi kuota haji tambahan itu sama seperti tahun sebelumnya, yakni 98 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Namun pada November 2023, ada komunikasi yang dilakukan antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Gus Alex.
Pembicaraan itu membahas tentang aplikasi e-hajj sudah aktif dan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke dalam e-hajj. Kuota ini masih kuota haji dasar alias belum termasuk kuota tambahan).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan atau perintah dari Yaqut. Gus Alex pun secara intens berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 terlihat tidak melanggar undang-undang.
"Dalam komunikasi tersebut, IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," terang Asep.
Kemudian kata Asep, Yaqut mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang menekankan bahwa total jamaah haji Indonesia sebanyak 241.000, yang dibagi menjadi 2 bagian, yaitu kuota regular sebanyak 213.320 jamaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jamaah alias sudah dibagi menjadi 50:50.
Pada akhirnya, di awal Januari 2024, Gus Alex memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya. Gus Alex mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. "Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah," tutur Asep.
Gus Alex pun memerintahkan M Agus Syafi (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus.
"Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024," imbuhnya.(mm/dtc)


