Kuasa Hukum Desak Kajati Sumut Tinjau Ulang Status Tersangka Tiga Guru MAS Farhan Syarif Hidayah

Sebarkan:
Tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Santoso, SH, MH, didampingi Hendra Julianta, SH dan M. Elvian, SH. (foto/ist)
MEDAN – Kuasa hukum tiga guru yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli mendesak peninjauan ulang status hukum klien mereka. Permohonan tersebut disampaikan karena dinilai belum ada respons berarti dari aparat penegak hukum meski pengajuan telah dilakukan lebih dari tiga pekan lalu.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Santoso, SH, MH, didampingi Hendra Julianta, SH dan M. Elvian, SH, menyebut ketiga guru—Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-karo, dan Handriyatul Akhbar—tidak mengelola langsung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Mereka diklaim tidak menerima maupun menikmati aliran dana yang kini dipersoalkan penyidik.

“Klien kami tidak terlibat pengelolaan maupun pemanfaatan dana BOS. Penetapan tersangka ini perlu dikaji ulang agar tidak terjadi kekeliruan penegakan hukum,” ujar Bambang, Senin (2/3/2026).

Kuasa hukum juga mengungkapkan, saat penggeledahan di rumah seorang oknum yayasan berinisial M, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp40 juta. Namun, menurut mereka, uang tersebut tidak disita maupun didalami asal-usulnya.

Selain itu, permohonan pengalihan jenis penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota disebut belum dikabulkan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada tekanan psikologis dan sosial bagi keluarga para guru.

Berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kuasa hukum menyebut oknum yayasan berinisial M diduga ikut mencairkan dana BOS di bank dan menguasai dana tersebut, termasuk melakukan proses belanja kebutuhan sekolah. Meski demikian, hingga kini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Atas dasar itu, tim advokat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan dan membatalkan status tersangka terhadap ketiga guru.

Para guru juga mengirimkan permohonan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian atas kasus tersebut.

Kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan mengedepankan asas keadilan, sehingga pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com