![]() |
| Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH. (foto/ist) |
Kasus ini mencuat setelah Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengumumkan penahanan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH, didampingi Richard S.D. Hutapea, SH, menyampaikan, keempat tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda).
Menurut Irvan, tindakan penyiraman air keras yang dilakukan terhadap Andrie Yunus merupakan perbuatan keji, melanggar hak asasi manusia (HAM), serta mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, Panglima TNI patut bertanggung jawab atas tindakan anggotanya,” tegasnya, Rabu (18/3/2026).
LBH Medan menilai, secara struktural Panglima TNI merupakan pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas seluruh satuan, termasuk BAIS TNI yang berada langsung di bawah komando.
Karena itu, selain penindakan terhadap pelaku, Panglima TNI juga diminta mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Tidak cukup hanya menetapkan empat tersangka. Harus diungkap siapa yang memerintahkan dan apa motif di balik penyerangan ini,” ujar Irvan.
LBH Medan juga menyebut, tanggung jawab tersebut tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral kepada publik.
Dalam analisis hukumnya, LBH Medan menilai peristiwa penyiraman air keras yang menyasar bagian vital tubuh korban, seperti wajah, berpotensi memenuhi unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pembunuhan berencana, percobaan tindak pidana, dan penyertaan.
LBH menilai adanya indikasi perencanaan matang dalam aksi tersebut, mulai dari dugaan profiling korban, persiapan alat berupa air keras, hingga pelaksanaan pada waktu tertentu.
Minta Diadili di Peradilan Umum
LBH Medan menegaskan bahwa para tersangka harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer, karena kasus yang terjadi merupakan tindak pidana umum.
Hal itu merujuk pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan prajurit TNI tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum.
“Proses hukum di peradilan umum penting untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat,” tegasnya.
LBH Medan juga menekankan bahwa penanganan kasus ini harus mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, LBH Medan menilai dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus juga berpotensi melanggar berbagai instrumen hukum HAM, baik nasional maupun internasional.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
LBH Medan pun meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas hingga ke akar-akarnya, demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik. (mm/rel)


