![]() |
| Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH, MH. (foto/ist) |
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH, MH, didampingi Richard S.D. Hutapea, SH< mengatakan kejadian itu terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
“Korban kemudian segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan, wajah, dada, dan area mata,” ujar Irvan dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
LBH Medan menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan kekerasan yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum. Mereka juga menyebut peristiwa tersebut patut menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan seorang aktivis yang selama ini aktif dalam kegiatan advokasi hak asasi manusia.
Menurut Irvan, tindakan kekerasan terhadap pembela HAM tidak dapat dibenarkan dan perlu mendapatkan penanganan serius dari negara. Ia merujuk pada Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM, yang mengatur pentingnya perlindungan bagi individu yang melakukan pembelaan terhadap hak asasi manusia.
“Negara, dalam hal ini aparat penegak hukum, diharapkan dapat segera mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut agar memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pembela HAM,” ujarnya.
LBH Medan juga menegaskan bahwa aktivitas advokasi yang dilakukan pembela HAM merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Saat ini, pihak LBH Medan berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap peristiwa tersebut, sekaligus memastikan perlindungan terhadap para aktivis yang menjalankan kerja-kerja advokasi HAM di Indonesia.(mm/rel)


