![]() |
Pemkab Pasaman Barat Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK, Perkuat Transparansi Keuangan. (foto/ist) |
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto, didampingi Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulfi Agus di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Kota Padang.
Kegiatan ini turut diikuti sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sumatera Barat, di antaranya Kabupaten Pasaman, Padang Pariaman, Solok, Sijunjung, dan Solok Selatan.
Bupati Yulianto menegaskan, penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran, sekaligus komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Penyerahan LKPD ini merupakan amanat undang-undang dan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan LKPD mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun dokumen yang diserahkan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan (CaLK), yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Menurut Yulianto, laporan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat, sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Pemkab Pasaman Barat memastikan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (doni setiawan)


