![]() |
| Sejumlah warga korban penggusuran di ruangan RDP Komisi A DPRD Sumut didampingi kuasa hukum LBH Medan. (foto/ist) |
RDP tersebut membahas peristiwa kebakaran yang terjadi pada 6 Agustus 2025 serta dugaan penggusuran yang terjadi setelahnya. Pertemuan dipimpin anggota Komisi A DPRD Sumut, yakni Irham Buana Nasution dan Hefriansyah, serta dihadiri perwakilan LBH Medan dan sejumlah warga korban.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, hadir didampingi tim kuasa hukum Sofyan Muis Gajah dan Abdi Negara Situmeang. Dalam pertemuan tersebut, LBH Medan menyampaikan sejumlah poin terkait peristiwa yang dialami warga.
Menurut LBH Medan, beberapa pihak yang diundang dalam RDP, antara lain perwakilan Kodam I/Bukit Barisan, Paldam I/Bukit Barisan, Gudpalrah I/Medan, serta Polsek Medan Barat, tidak hadir dalam rapat tersebut.
LBH Medan menyampaikan bahwa warga telah lama bermukim di kawasan Lingkungan X Putri Hijau, bahkan disebut telah menempati lokasi tersebut sejak tahun 1960-an. Mereka juga menyampaikan kronologi kebakaran yang diduga bermula dari salah satu rumah warga sebelum akhirnya merembet ke rumah lainnya.
Selain itu, LBH Medan juga menyampaikan kepada Komisi A DPRD Sumut mengenai peristiwa pembongkaran rumah warga yang terjadi setelah kebakaran. Dalam paparannya, LBH Medan menyebut pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat terhadap sejumlah bangunan, termasuk beberapa rumah yang tidak terdampak kebakaran.
Dalam forum tersebut, LBH Medan juga menyoroti proses penanganan kasus kebakaran oleh aparat penegak hukum Kepolisian yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat terdampak.
LBH Medan menilai kehadiran seluruh pihak yakni Polsek Meda Bart, Kodam I/BB dan Paldam I/BB, yang berkaitan dengan peristiwa tersebut penting untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan dalam forum resmi seperti RDP.
Menanggapi hal tersebut, Komisi A DPRD Sumatera Utara menyatakan akan menjadwalkan ulang RDP agar seluruh pihak terkait dapat hadir dan memberikan keterangan secara langsung.
Komisi A juga menegaskan bahwa forum RDP bertujuan untuk menggali informasi secara komprehensif guna mencari solusi serta memastikan penanganan persoalan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mm/rel)


