![]() |
| Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvaleni memberikan keterangan pers. (foto/ist) |
Kapolres Asahan Revi Nurvelani mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing AFP alias N (34) dan DR alias D (24), warga Tanjungbalai, serta FH alias P (23), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 bungkus sabu-sabu seberat total 10 kg, 891 cartridge vape merek 7 Eleven berisi cairan yang diduga mengandung zat berbahaya, satu unit mobil Honda Brio BK 1371 VQA, serta lima unit telepon genggam.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba. Petugas kemudian menangkap dua tersangka, DR dan FH, saat melintas menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dan ratusan cartridge vape ilegal.
Keduanya mengaku barang haram tersebut akan diantarkan atas perintah AFP. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AFP di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, saat mengendarai mobil.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami jaringan peredaran dan asal barang,” ujar Kapolres.
Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Asahan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika serta peredaran barang ilegal. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. (zein)


