Polres Pelabuhan Belawan Tahan Mantan Kepala RSPHC Medan Terkait Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual

Sebarkan:
Gedung RS PHC Pelindo Regional 1 Belawan. (foto/ist)
BELAWAN - Setelah melakukan penyidikan yang panjang. Akhirnya Polres Pelabuhan Belawan menahan tersangka Dokter SA, merupakan mantan kepala Rumah Sakit PHC Medan di duga melakukan kekerasan Seksual kepada bawahannya Jumat (13/3/26) dini hari.

Perbuatan tak terpuji terhadap korban pegawai RS PHC Medan dan menyisakan trauma mendalam telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Tersangka dr. SA beberapa kali dipanggil secara patut, tetapi selalu mangkir dengan alasan masih diluar kota dan sakit. Tetapi setelah ada laporan dari warga, tersangka dr.SA ikut demo di depan Kantor Walikota Medan  beberapa waktu yang lalu. Maka tersangka kembali dipanggil dan dilakukan penahanan oleh petugas.

Korban diketahui berinisial SK (38) warga Kelurahan Terjun dan TKD (30) warga Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan. SK dan TKD saat melaporkan perbuatan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter ke Polres Pelabuhan Belawan, beberapa waktu lalu didampingi kuasa hukumnya, Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH.

Ditahannya dr.SA menegaskan penyidik sikap profesional  dan telah memenuhi unsur pidana dan cukup alat buktinya.

Menurut Ibeng Syafruddin Rani SH, MH, kepada medanmerdeka.com mengatakan, kekerasan seksual yang dialami kliennya yaitu SK dan TKD yang diduga dilakukan tersangka dr,SA seorang dokter yang juga Mantan Kepala Rumah Sakit Prima Cipta Husada Medan (PHCM) milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional l.

Lebih lanjut Ibeng bersama Bambang dan Faisal selaku Penasehat Hukum (PH) korban menjelaskan, kisah memilukan ini diawali oleh SK di tahun 2023. Awal kejadian, SK takut menceritakan karena masih ingin bekerja. Ternyata ketakutan SK dimanfaatkan oleh dr.SA hingga sampai 3 kali melakukan kekerasan Sexsual di waktu  yang berbeda di ruangan RS. PHC Medan Belawan.

Lanjut Ibeng, merasa aman perbuatannya tidak terbongkar. Di duga dr.SA kembali melakukan hal yang sama kepada TKD seorang petugas Farmasi di RS. PHCM dengan meremas payudara TKD di tahun 2024. Atas kejadian memilukan ini SK dan TKD melaporkan dr.SA ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor : LP/778/X/2025/SPKT dan Nomor : LP/780/X/2025/SPKT.

“Berdasarkan Laporan Polisi yang dialami oleh SK dan TKD, dr.SA dapat dijerat UU No 12 Tahun 2022 UU TPKS tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta Kitab Undang - Undang Hukum Pidana pasal 289 dengan ancaman penjara 9 tahun dan denda,” jelas Ibeng.

Ibeng menduga masih ada korban yang lain selain SK dan TKD. Untuk itu ia akan membentuk tim untuk menampung laporan para korban dari dr.SA yang lain. 

"Bagi para korban selain SK dan TKD boleh melaporkannya ke Kantor ISR & Associated di Jalan Pemuda Medan. Atau kontak di No HP : 0812 6047 3469. Kami sebagai PH para korban kekerasan seksual di lingkungan kerja terus memberikan pendampingan dan berharap BAP segera dilimpahkan ke Kejaksaan." tutup ibeng didampingi Bambang dan Faisal. (Awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com