![]() |
| Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran sabu yang melibatkan kepling di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Medan, Rabu (18/3/2026). (foto/ist) |
Pra rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Wakasat Kompol Abdi Harahap serta para kanit. Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan.
“Pra rekonstruksi ini untuk mensinkronkan keterangan tersangka dengan kejadian sebenarnya di lokasi,” ujar Rafli.
Dalam kegiatan itu, tersangka memperagakan sebanyak 19 adegan terkait proses penyelidikan, penggerebekan, hingga penangkapan tersangka. Namun, satu orang yang diduga turut terlibat dan berstatus kepling dilaporkan melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.
Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial MF (40), seorang kepling yang berdomisili di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 298,29 gram, satu plastik klip sabu seberat 0,92 gram, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial AN dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan. Dalam aksinya, MF disebut membeli sabu seharga Rp75 juta dan memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta.
“Pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan kini masih dilakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” jelas Rafli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (tan)


