Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tanjung Tiram

Sebarkan:
Tersangka Heri (kiri) dan Rosidi (kanan) mendekam di terali besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Tiram.

Kapolres Batu Bara AKBP Doli Nelson Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Arifin Purba, Senin (9/3/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Heri Irawan (32), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Ia diamankan di rumahnya pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 3,45 gram, 100 plastik klip kecil, sebuah dompet warna merah, empat pipet plastik yang digunakan sebagai sekop, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Menurut Arifin, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang sebagian digunakan sendiri dan sebagian untuk diedarkan.

Di lokasi terpisah, petugas juga menangkap tersangka Azwar Rosidi alias Dedi (45), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Ia diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 gram dari tangan tersangka.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian tim di lapangan. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” kata AKP Arifin Purba.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com