![]() |
| Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Doddy San Ismail. (foto/ist) |
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Doddy San Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian sistem kerja ini bertujuan untuk menjaga produktivitas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur panjang.
“Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menghadapi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama,” ujar Doddy San Ismail.
Penyesuaian tugas kedinasan tersebut dibagi dalam dua periode utama. Pertama pada masa pra-Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional. Kedua pada masa pasca-Idul Fitri, yaitu Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026, atau tiga hari setelah cuti bersama.
Dalam pelaksanaannya, setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO) maupun Work From Anywhere (WFA) dengan mempertimbangkan karakteristik layanan instansi, beban kerja, serta jumlah pegawai yang tersedia.
Untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti fasilitas kesehatan, layanan administrasi kependudukan, perhubungan, kebencanaan, serta kecamatan dan nagari, pelaksanaan WFA dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Sementara itu, bagi perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, pelaksanaan WFA dapat mencapai maksimal 75 persen.
Sekda Doddy San Ismail menegaskan bahwa meskipun diberlakukan fleksibilitas kerja, pimpinan perangkat daerah tetap bertanggung jawab memastikan kualitas pelayanan publik tidak mengalami penurunan.
Selain itu, fleksibilitas kerja tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan esensial atau berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, layanan keamanan dan ketertiban, transportasi, serta layanan publik lain yang harus tersedia setiap saat.
“Bagi unit kerja layanan esensial, pimpinan harus memastikan layanan tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak,” tegas Doddy. (doni setiawan)


