Wamenaker Afriansyah Noor Kunjungi Kejati Sumut, Bahas Kerja Sama Strategis hingga Penerapan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan:
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH,M. Hum bersama Wamenaker Afriansyah Noor di gedung Kejati Sumut. (foto/ist)
MEDAN — Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Republik Indonesia, H. Afriansyah Noor, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kota Medan, Selasa (10/3/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus membahas sejumlah kerja sama strategis antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kejaksaan, termasuk menyikapi penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Afriansyah Noor tiba bersama sejumlah pejabat eselon I dan II Kementerian Ketenagakerjaan. Kedatangan rombongan disambut langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH,M. Hum didampingi Asisten Intelijen Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald H. Bakkara, Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani.

Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas sambutan dari jajaran Kejati Sumut serta menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mendukung penegakan hukum yang selaras dengan kebijakan ketenagakerjaan.

“Terima kasih atas sambutan dari Pak Kajati dan jajaran. Di bulan suci Ramadan ini kita bersyukur dapat bertemu untuk membahas berbagai hal penting dan strategis terkait penegakan hukum dan ketenagakerjaan,” ujar Afriansyah.

Menurutnya, salah satu hal penting yang dibahas adalah penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru. Dalam sistem hukum tersebut, pelaku tindak pidana tertentu dapat dijatuhi hukuman berupa kerja sosial sebagai alternatif sanksi pidana.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tentu membutuhkan sinergi dengan lembaga ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan maupun di tingkat daerah melalui dinas tenaga kerja.

Sejalan dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wakil Menteri Tenaga Kerja ke Kejati Sumut.

“Kehadiran Bapak Wakil Menteri Tenaga Kerja merupakan kebanggaan bagi kami di Kejati Sumut. Ini menjadi langkah positif dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga,” ujar Harli.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum berkomitmen mendukung berbagai program pemerintah, termasuk dalam penguatan sistem hukum dan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan wadah yang jelas dan terstruktur, salah satunya melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pelaksanaan kerja sosial tentu harus memiliki wadah konkret seperti Balai Latihan Kerja. Melalui kerja sama ini, pelaku tindak pidana dapat menjalankan hukuman sekaligus memperoleh keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat,” jelas Harli.

Ia berharap kerja sama antara Kejaksaan dan Kementerian Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com