BNN Temukan Vape Mengandung Narkoba, PB IMSU Desak Pelarangan di Indonesia

Sebarkan:
Ketum PB IMSU, Lingga Pangayumi Nasution. (foto/ist)
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU), Lingga Pangayumi Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul temuan BNN terkait maraknya penyalahgunaan cairan (liquid) vape yang mengandung zat narkotika dan obat bius. Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya seperti synthetic cannabinoid (ganja sintetis), etomidate, hingga methamphetamine (sabu).

“Ini bukan lagi sekadar isu kesehatan, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kami dari PB IMSU mendukung penuh langkah tegas BNN untuk mendorong pelarangan vape di Indonesia,” ujar Lingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Lingga menilai, temuan tersebut menjadi alarm keras bahwa vape telah beralih fungsi dari sekadar produk alternatif rokok menjadi media penyalahgunaan narkotika yang berbahaya. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas utama negara.

“Jika media konsumsi seperti vape ini tidak segera diatur secara ketat atau bahkan dilarang, maka penyebaran narkotika dengan modus baru akan semakin sulit dikendalikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lingga menegaskan bahwa dukungan PB IMSU terhadap langkah BNN juga dilatarbelakangi oleh kondisi darurat narkotika di daerah asalnya. Ia menyebut Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi secara nasional dalam beberapa tahun terakhir.

“Sumatera Utara secara berturut-turut menjadi salah satu daerah dengan tingkat peredaran narkotika tertinggi di Indonesia. Ini menjadi keprihatinan serius bagi kami. Karena itu, langkah pelarangan vape yang berpotensi menjadi media baru penyebaran narkoba harus segera diambil,” tegasnya lagi.

Menurut Lingga, tanpa langkah progresif dan keberanian politik dari pemerintah, Indonesia akan terus menghadapi pola baru peredaran narkotika yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.

Sebelumnya, BNN mengungkapkan bahwa dari 341 sampel cairan vape yang diuji, ditemukan 11 sampel mengandung ganja sintetis, 23 sampel mengandung etomidate yang kini masuk dalam narkotika golongan II, serta satu sampel mengandung sabu. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai sarana konsumsi zat terlarang.

Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang semakin masif. Secara global, telah teridentifikasi 1.386 jenis NPS, sementara di Indonesia terdapat 175 jenis yang beredar.

Lingga juga menilai langkah pelarangan vape bukanlah hal yang berlebihan, mengingat sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu mengambil kebijakan serupa.

“Indonesia tidak boleh tertinggal dalam melindungi masyarakatnya. Ketegasan negara sangat dibutuhkan agar generasi muda tidak menjadi korban dari inovasi narkotika yang semakin canggih,” katanya.

BNN sendiri mengusulkan agar pelarangan vape dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, diharapkan dapat memperkuat kebijakan tersebut. (nst/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com