![]() |
Bupati Asahan Taufik ZA menghadiri sosialisasi Pencabutan PBPH, Usulan Pengelolaan oleh BUMD. (foto/ist) |
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait penertiban izin usaha di sektor kehutanan, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Sosialisasi tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution berharap forum dialog ini mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul akibat pencabutan 13 PBPH di wilayah Sumatera Utara. Ia juga menyoroti kemungkinan dampak sosial yang timbul di masyarakat serta mempertanyakan keterkaitan rencana pengambilalihan oleh Perhutani terhadap perusahaan yang tidak aktif di sektor kehutanan.
“Diharapkan melalui dialog ini dapat ditemukan solusi yang tepat bagi masyarakat terdampak, sekaligus mengantisipasi potensi konflik sosial,” ujar Bobby.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan sejumlah masukan strategis. Ia mengusulkan agar pengelolaan lahan pasca pencabutan izin tidak hanya diserahkan kepada pihak tertentu, tetapi juga melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pengelolaan lahan terdampak sebaiknya tidak hanya oleh Agrinas, namun juga dapat melibatkan BUMD agar manfaatnya lebih dirasakan daerah,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap lahan terdampak oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) guna mencegah penyalahgunaan dan konflik di lapangan.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan laporan dari Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Anggiat Napitupulu, dilanjutkan arahan Gubernur Sumatera Utara, serta pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman.
Pemerintah berharap kebijakan pencabutan PBPH ini dapat menjadi langkah strategis dalam penataan sektor kehutanan yang lebih berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. (rahmadhika)


