![]() |
| Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, membuka sosialisasi dana desa di Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean, Laguboti, Kamis (9/4/2026). (foto/ist) |
Hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi peraturan terkait dana desa di Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean, Laguboti, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini diikuti para kepala desa, perangkat desa, serta camat se-Kabupaten Toba, dengan tujuan menyamakan pemahaman terhadap regulasi terbaru serta menetapkan prioritas pembangunan desa tahun 2026.
Dalam paparannya, Bupati menyebut total anggaran desa di Kabupaten Toba tahun 2026 mencapai sekitar Rp136,6 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp39,67 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp86,35 miliar, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) sekitar Rp10,6 miliar.
Menurutnya, dana desa yang bersumber dari APBN difokuskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai skala prioritas nasional. Sementara dana dari APBD diarahkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penghasilan tetap (siltap), tunjangan, operasional, hingga pembinaan kemasyarakatan.
“Saya tekankan, dana desa harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan bahwa alokasi dana desa tahun 2026 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, karena sebagian anggaran dialihkan untuk mendukung pembentukan dan penguatan koperasi desa merah putih sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi desa.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah regulasi strategis dipaparkan, di antaranya Peraturan Menteri Desa tentang fokus penggunaan dana desa 2026, Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan dana desa, serta beberapa Peraturan Bupati Toba yang mengatur alokasi dana desa, bagi hasil pajak, hingga pedoman penyusunan APBDes dan penerapan transaksi non-tunai.
Bupati juga menekankan pentingnya penetapan prioritas pembangunan desa yang selaras dengan dokumen perencanaan seperti RPJMDes dan RKPDes yang telah disepakati sebelumnya.
Adapun prioritas penggunaan dana desa tahun 2026 meliputi penanggulangan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan dasar, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya, hingga pengembangan digitalisasi desa.
Selain itu, pemerintah desa juga didorong untuk menggali potensi lokal guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) agar tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat maupun daerah.
“Desa harus mampu mandiri dengan memaksimalkan potensi yang ada, melibatkan perantau, menarik investor, serta memperkuat gotong royong masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, OPD terkait, serta perwakilan lembaga keuangan dan jaminan sosial, sebagai upaya memperkuat pengawasan dan tata kelola dana desa yang lebih baik di Kabupaten Toba. (paber simanjuntak)


