![]() |
| Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi memperlihatkan tersangka bersama barang bukti narkoba. (foto/ist) |
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial J alias I (27), RSP (28), dan MGN alias N (17), ketiganya warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Salah satu tersangka diketahui masih berstatus remaja.
Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui perairan Tanjung Ledong, Kota Tanjungbalai.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pergerakan pelaku terdeteksi pada Minggu (19/4/2026). Tim kemudian melakukan pengintaian dan pembuntutan sejak dari wilayah Tanjungbalai hingga ke arah Kisaran,” ujar Kapolres, Senin (27/4/2026).
Pelaku diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1682 QR dan melintas melalui Jalan Tol Kisaran–Lubuk Pakam. Petugas akhirnya melakukan penyergapan saat kendaraan keluar dari gerbang Tol Lubuk Pakam pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 50 paket sabu dengan total berat mencapai 53.217,28 gram (sekitar 53 kilogram), yang dikemas dalam plastik berwarna emas bergambar durian.
Selain itu, turut diamankan 9.112 butir pil ekstasi berbagai warna, 2.982 cartridge liquid vape merek Lamborghini yang diduga mengandung narkotika, 267 cartridge merek Ninja, serta 350 sachet narkotika jenis happy water.
“Barang haram tersebut diakui para pelaku dijemput dari seorang pria berinisial X di Tanjung Ledong dan rencananya akan diserahkan kepada penerima berinisial B di Lubuk Pakam,” ungkap Hendria.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal terkait lainnya, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru dan Sistem Peradilan Pidana Anak. “Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan pidana minimal lima tahun,” tegas Kapolres. (zein)


