Digerebek Tengah Malam! Pria di Batu Bara Tertangkap Tangan Simpan Sabu 21 Gram

Sebarkan:
Tersangka IS (31) diamankan kepolisian bersama barang bukti narkoba. (foto/ist)
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talawi. Dalam operasi tersebut, satu tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 21,44 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara. Tersangka berinisial IS (31), warga setempat, ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip dengan total berat bruto 21,44 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” tegasnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com