Dugaan Praktik Pungli SK PPPK Guru Terbongkar, Ini Kata Kadisdik Sergai Raden Cici Sistiansyah

Sebarkan:
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai. (foto/ist)
SERDGANG BEDAGAI - Terbongkarnya dugaan praktek pungli (Pungutan Liar) dalam proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru baru-baru ini mendapat apresiasi masyarakat Serdang Bedagai khususnya  para guru yang ada di Serdang Bedagai.

Terungkapnya dugaan  praktik pungli Perpanjangan SK PPPK Guru ini dinilai tidak lepas dari komitmen Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Raden Cici Sistiansyah, dalam memberantas pungli di lingkungan pendidikan.

Terkuaknya Informasi mengenai dugaan  praktik pungli tersebut disampaikan oleh salah seorang oknum guru yang enggan disebutkan namanya kepada awak media pada Minggu (12/4/2026) baru-baru ini.

Ia mengungkapkan dugaan praktek pungli ini dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan. “Kalau menurut saya, praktek seperti ini sudah berjalan sebelumnya. Dan baru kali ini terbongkar,” ujarnya singkat.

Dijelaskannya, kasus ini bukan hal baru di lingkungan pendidikan Sergai. Sumber juga menyebutkan bahwa terbongkarnya praktik pungli ini tidak terlepas dari kinerja dan keseriusan Kadis Pendidikan dalam melakukan pembenahan internal.  Langkah-langkah yang diambil dinilai mampu membuka praktik yang selama ini tertutup rapat",

“Seharusnya kita berterima kasih kepada beliau. Karena kinerja beliau, praktik seperti ini bisa terbongkar. Tentunya ini menjadi perubahan yang  signifikan dalam tata kelola pendidikan di Serdang Bedagai", sebutnya 

Terpisah, Kadis Pendidikan Sergai Raden Cici Sistiansyah S.Sos saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya informasi terkait dugaan pungli dalam perpanjangan SK PPPK guru. 

Ia menyebut praktik tersebut dilakukan oleh beberapa oknum guru yang menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) bukan kebijakan resmi dari dinas.

"Sebelumnya, saya mendapatkan informasi itu (pungli) dari beberapa oknum guru PPPK. Dan informasi itu langsung saya laporkan ke Pimpinan (Bupati),"ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa informasi itu tidak hanya dilaporkan kepada Bupati. Namun, pihaknya juga telah meminta Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala Korwil di masing-masing kecamatan", imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai, Johan Sinaga kepada awak media, Senin (13/4/2026) memaparkan terkait dugaan pungli perpanjangan SK PPPK guru tersebut, pihaknya sudah memeriksa 16 Korwil Dinas Pendidikan Sergai. "Ada 16 Korwil yang kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya sudah kita laporkan ke Pimpinan (Bupati -red),"terangnya.

Johan menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Korwil Dinas Pendidikan ini atas perintah Bupati, karena adanya laporan dari Kadis Pendidikan Sergai terkait dugaan pungli tersebut. "Informasinya dari Kadis Pendidikan, selanjutnya kita bentuk tim dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,"pungkasnya. (rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com