Gerebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Amankan Tersangka dan Sabu Siap Edar

Sebarkan:
Feri Fadly (33), warga Dusun VI Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, mendekam di jeruji besi. (foto/ist)
BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kegiatan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba ini melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, serta perangkat desa setempat. Operasi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/143/IV/RES.4/2026.

Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, petugas terlebih dahulu menyisir kawasan Kuala Sipari. Di lokasi ini, polisi tidak menemukan tersangka, namun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima paket plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu, empat alat isap (bong), serta satu unit timbangan elektrik.

Selanjutnya, di lokasi kedua di Jalan Akses Road Desa Lalang, petugas mengamankan seorang pria berinisial Feri Fadly (33), warga Dusun VI Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKP Arifin Purba.

Seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan, kegiatan GSN akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com