![]() |
| Feri Fadly (33), warga Dusun VI Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Kegiatan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba ini melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, serta perangkat desa setempat. Operasi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/143/IV/RES.4/2026.
Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, petugas terlebih dahulu menyisir kawasan Kuala Sipari. Di lokasi ini, polisi tidak menemukan tersangka, namun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima paket plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu, empat alat isap (bong), serta satu unit timbangan elektrik.
Selanjutnya, di lokasi kedua di Jalan Akses Road Desa Lalang, petugas mengamankan seorang pria berinisial Feri Fadly (33), warga Dusun VI Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKP Arifin Purba.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan, kegiatan GSN akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. (zein)


