![]() |
| Ketua KNPI Taput, Piter Sinaga (Kiri), Wakil Ketua Bidang Pergerakan DPD GMNI Sumut, Sarinah Kristin Pardosi (Kanan). (foto/ist) |
Desakan dari organisasi kepemudaan dan masyarakat agar THM berkedok kafe dan restoran ditertibkan dinilai belum ditindaklanjuti secara serius, khususnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Kondisi ini memicu kekecewaan publik, mengingat aksi sebelumnya disebut sebagai aspirasi kolektif untuk menjaga moralitas daerah yang dikenal sebagai kawasan wisata rohani serta melindungi generasi muda.
Informasi yang beredar menyebutkan, Satpol PP Taput sempat melakukan razia pada Selasa dini hari (21/4/2026). Namun, penindakan tersebut hanya menyasar satu lokasi THM berkedok kafe dan restoran. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penertiban.
Sejumlah elemen masyarakat pun mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Bahkan, muncul isu adanya persaingan usaha hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memengaruhi arah penindakan.
Sebelumnya, sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara turut menandatangani petisi tuntutan masyarakat sebagai bentuk komitmen penertiban THM. Namun hingga kini, realisasi di lapangan belum terlihat.
Ketua KNPI Taput, Piter Sinaga, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya respons pemerintah. Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi daerah, bukan kepentingan kelompok tertentu.
“Kami meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tegas dan benar-benar hadir bagi masyarakat. Ini komitmen bersama menjaga marwah Tapanuli Utara sebagai daerah religius dan tertib,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar pembentukan satuan tugas (satgas) segera direalisasikan dengan melibatkan unsur masyarakat dan media guna memastikan transparansi. “Satgas harus segera dibentuk agar penertiban berjalan terbuka dan dapat diawasi publik,” tegasnya.
Kritik serupa disampaikan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara. Wakil Ketua GMNI, Sarinah Kristin Pardosi, menilai sikap pemerintah daerah tidak konsisten dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“Penandatanganan petisi seharusnya menjadi mandat untuk bertindak, bukan sekadar formalitas. Tanpa tindakan nyata, kepercayaan publik bisa tergerus,” ujarnya.
GMNI juga menyoroti minimnya langkah konkret dari Satpol PP dan instansi terkait, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan aturan. Mereka menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada penertiban menyeluruh dan adil tanpa tebang pilih.
Sementara itu, beredar informasi bahwa gelombang aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar akan kembali digelar apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait tindak lanjut penertiban THM tersebut. (abednego manalu)


