![]() |
| Praktisi hukum, Yudi Pratama, SH. (foto/ist) |
Desakan itu disampaikan Praktisi hukum, Yudi Pratama, SH, menyusul berkembangnya fakta persidangan serta penetapan tersangka baru oleh penyidik.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa utama, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan berinisial WK, serta dua pihak rekanan berinisial CS dan IS.
Pasca putusan tersebut, Kejari Batu Bara menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus, yakni DS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, menurut Yudi, pengembangan kasus dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sorotan mengarah kepada seorang pejabat berinisial FS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset. Dalam persidangan disebutkan adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan BTT.
“Jika benar ada aliran dana kepada FS sebagaimana terungkap di persidangan, maka sudah sepatutnya didalami dan ditetapkan sebagai tersangka baru demi keadilan,” ujar Yudi.
Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah rekanan lain yang diduga turut terlibat berdasarkan temuan audit kerugian negara, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh tanpa tebang pilih agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas Kejari Batu Bara dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, sehingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan para pihak yang terlibat mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zein)


