![]() |
| Tersangka FP (21) diamankan di Mapolres Asahan. (foto/ist) |
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial FP (21). Sementara korban, IC (19), mengalami kekerasan fisik setelah menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat menahan tas dan telepon genggam milik korban serta melarang korban keluar dari kamar hotel. Saat korban berupaya melawan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara menampar.
Tidak hanya itu, sebelum kejadian di hotel, korban juga sempat melompat dari kendaraan untuk menghindari aksi pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan kwitansi pemesanan kamar hotel. Saat ini, pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvaleni, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan, khususnya terhadap perempuan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, dengan memanfaatkan layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam.(zein)


