![]() |
| Gedung Reserse Mapolres Batu Bara. (foto:mm/zein) |
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu Bara dalam waktu dekat akan menggelar perkara di Mapolda Sumatera Utara guna menentukan arah penanganan hukum berikutnya.
Kanit Tipikor Polres Batu Bara, IPDA Dodi Manalu, mengatakan pihaknya telah menerima hasil audit dari Inspektorat Pemkab Batu Bara sebagai dasar untuk pendalaman kasus.
“Hasil audit inspektorat Pemkab Batu Bara sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara di Polda Sumut,” ujar Dodi Manalu kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci terkait temuan audit, termasuk besaran dugaan kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan ke kas negara oleh pihak penyedia. “Belum bisa kami sampaikan karena masih terlalu dini. Nanti setelah gelar perkara baru dapat diketahui,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Batu Bara yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Beberapa kepala desa (Kades) dan kepala dinas masih dimintai keterangan oleh penyidik terkait proyek pengadaan Pojok Baca Digital tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, inspektur Kabupaten Batu Bara, Hasrul Irfan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil audit kepada penyidik, termasuk melibatkan tenaga ahli dalam proses pemeriksaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Unit Tipikor Polres Batu Bara dan menyerahkan hasil audit tenaga ahli. Tim juga sudah turun langsung ke desa-desa untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Hasrul.
Dari hasil audit tersebut, lanjutnya, ditemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan proyek di sejumlah desa. Kelebihan bayar itu disebut telah dikembalikan oleh pihak penyedia ke rekening kas daerah.
“Kelebihan bayar dihitung berdasarkan volume fisik pekerjaan yang dilaksanakan di masing-masing desa, dan sudah dikembalikan,” jelasnya.
Namun demikian, Hasrul belum bersedia mengungkapkan secara rinci jumlah kelebihan bayar yang telah dikembalikan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan pemerintahan desa, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah kepala desa terkait program tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap kepala desa dari beberapa kecamatan di Kabupaten Batu Bara.
Sumber menyebutkan, setidaknya kepala desa dari Kecamatan Limapuluh, Sei Suka, Laut Tador, dan Medang Deras telah dimintai keterangan. Diperkirakan sekitar 40 kepala desa dari empat kecamatan tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Program Pojok Baca Digital Desa sendiri merupakan kegiatan yang didanai melalui bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025, setiap desa menerima alokasi anggaran sebesar Rp15 juta untuk pembangunan fasilitas tersebut. Dengan jumlah 141 desa di Kabupaten Batu Bara, total anggaran program ini mencapai sekitar Rp2,115 miliar.
Meski demikian, program tersebut kini menjadi sorotan karena muncul dugaan adanya penunjukan pelaksana kegiatan secara langsung yang dinilai berpotensi menimbulkan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik terkait mekanisme pengadaan serta penggunaan anggaran program tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Penanganan yang terbuka dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyalahgunaan dana publik.(zein)


