LBH Medan Laporkan Oknum Jaksa Kejatisu ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Penggelapan

Sebarkan:
Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah Matondang,SH, MHum. (foto/ist)
MEDAN – LBH Medan melaporkan oknum jaksa peneliti dan pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penanganan perkara penggelapan.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ali Nafiah Matondang dari LBH Medan menyebutkan kasus yang menjerat tersangka Heri Rahman hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum meski telah berjalan lebih dari satu tahun. “Berkas perkara terus dinyatakan belum lengkap (P19), padahal bukti dan saksi telah kami penuhi sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Arjoni, atas dugaan penggelapan harta bersama pasca perceraian. Sebelumnya, Pengadilan Agama Tanjung Balai telah memutuskan pembagian harta bersama pada 2018, termasuk satu unit mobil yang kemudian dilaporkan hilang.

Laporan dugaan penggelapan tersebut diajukan ke Polda Sumatera Utara pada 21 Mei 2021. Penyidik kemudian menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Upaya praperadilan yang diajukan tersangka juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.

Namun, setelah berkas dilimpahkan ke Kejati Sumut, proses dinilai berlarut-larut. LBH Medan menyoroti sikap jaksa peneliti berinisial IZ dan Kepala Seksi Tindak Pidana Oharda berinisial AD yang berulang kali mengembalikan berkas dengan berbagai petunjuk tambahan.

Menurut LBH Medan, korban telah menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari ahli fikih hingga ahli pidana, sesuai permintaan jaksa. Namun, berkas tetap belum dinyatakan lengkap (P21) dan justru muncul permintaan tambahan yang dinilai tidak konsisten.

LBH Medan juga mengungkap dugaan adanya indikasi permintaan tidak patut oleh oknum jaksa agar berkas dapat segera dinyatakan lengkap. Selain itu, pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke pengawas internal Kejati Sumut pada Agustus 2025 disebut belum mendapatkan tindak lanjut.

Atas kondisi tersebut, LBH Medan resmi mengajukan pengaduan ke Jamwas Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI pada 12–13 Maret 2026 guna meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

LBH Medan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan adil sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. “Penanganan perkara yang berlarut-larut ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik jaksa,” tegasnya.

LBH Medan mendesak agar aparat pengawas segera menindaklanjuti laporan tersebut, menyatakan berkas perkara lengkap (P21), serta menindak tegas oknum jaksa apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kota Medan dan wilayah Sumatera Utara secara umum. (mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com