Pengedar Sabu di Desa Gambus Laut Diciduk Polisi, Sabu 2,40 Gram Jadi Barang Bukti

Sebarkan:
Tersangka Aidil (55) mendekam di jeruji besi Polres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria bernama Aidil Adha (55) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.43 WIB di Dusun IV Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penindakan dan mengamankan tersangka di lokasi. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. “Tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut,” ujar pihak kepolisian.

Barang bukti diamankan berupa 2,40 gram dalam beberapa plastik klip, Pipa kaca (pirex) berisi sisa sabu, Plastik klip kosong dalam jumlah puluhan, Satu unit timbangan elektrik, Pipet berbentuk sekop dan gunting dan uang tunai Rp80 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. Selain itu, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com