![]() |
| Tersangka AP (46) mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (46) di Dusun X, Desa Pematang Sei Baru. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 43,68 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Silau Laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Asahan melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di lokasi perkebunan sawit. Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi melakukan penyamaran (undercover buy) dan menemukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari dalam tas tersangka, ditemukan empat bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 43,68 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sabu merupakan miliknya yang diperjualbelikan. Ia juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A. yang diduga sebagai pemasok. Sabu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp310.000 per gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, satu unit handphone Android, plastik klip kosong, dua dompet, alat hisap (bong), kaca pirex, pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebutkan tersangka.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (zein)


