![]() |
| Camat Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Syahrizal. (foto/ist) |
Perintah tegas tersebut disampaikan Syahrizal menyusul adanya keberatan masyarakat terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan pesisir, khususnya di Dusun 7 Pelabuhan dan Dusun 9 Kampung Besar.
Syahrizal mengaku telah meminta pihak pelaksana, Icak, untuk segera menghentikan kegiatan serta menarik seluruh alat berat dari lokasi. “Saya sudah perintahkan agar pembabatan dihentikan dan semua alat berat dikeluarkan dari lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menilai rencana pencetakan sawah di kawasan tersebut tidak didukung ketersediaan sumber air tawar maupun sistem irigasi yang memadai.
Selain itu, pihak kecamatan juga memberikan ultimatum kepada pelaksana agar mematuhi instruksi tersebut, dengan ancaman pelaporan ke aparat penegak hukum jika aktivitas tetap dilanjutkan.
Meski pihak pelaksana sempat menunjukkan sejumlah dokumen, Syahrizal menegaskan penghentian tetap dilakukan demi menjaga kondusivitas masyarakat yang menolak kegiatan tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (30/4/2026), belasan warga Dusun 9 Kampung Besar mendatangi Kantor Camat Medang Deras untuk mengadukan dugaan pembabatan hutan mangrove di bibir pantai Desa Nenasiam.
Aksi warga tersebut dipicu kegagalan mereka bertemu dengan Kepala Desa Nenasiam. Pertemuan dengan camat kemudian didokumentasikan dan beredar di media sosial.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan. Mereka menilai pembabatan hutan mangrove berpotensi menghilangkan fungsi perlindungan alami dari banjir serta mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil hutan pesisir, seperti kepiting dan ikan.
Warga juga mengklaim kawasan tersebut merupakan tanah ulayat seluas sekitar 36 hektare. Menanggapi hal itu, Syahrizal menyatakan pihaknya akan melakukan pengukuran ulang lahan bersama unsur Muspincam, pemerintah desa, serta masyarakat.
“Kami akan melibatkan pihak terkait, termasuk kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat untuk melakukan pengukuran ulang,” pungkasnya. (zein)


