Dugaan Buku Belum Terverifikasi Digunakan di Sekolah Taput, Pengawasan Pengadaan Disorot

Sebarkan:
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara. (foto/ist)
TAPANULI UTARA – Isu pengadaan buku pelajaran kembali menjadi perhatian di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Sejumlah sekolah dasar hingga menengah dilaporkan menggunakan buku teks pendamping yang diduga belum melalui proses verifikasi resmi pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggunaan buku tersebut berlangsung sejak tahun ajaran 2024/2025 hingga 2026. Kondisi ini menimbulkan sorotan karena merujuk pada ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek Nomor 018.B/H/P/2023 yang mengatur bahwa buku pendamping seharusnya telah diverifikasi sebelum digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan adanya penggunaan buku dari sejumlah penerbit yang belum terkonfirmasi status verifikasinya pada tingkat judul. Dalam regulasi, verifikasi tidak hanya berlaku pada penerbit, melainkan pada setiap judul buku yang beredar di satuan pendidikan.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan tenaga pendidik, terutama terkait kualitas materi ajar serta transparansi dalam proses pengadaan buku di sekolah.

Salah seorang kepala sekolah dasar di Taput yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mendapatkan panduan teknis yang memadai terkait daftar buku yang telah diverifikasi.

“Belum ada sosialisasi resmi terkait daftar buku yang sudah diverifikasi. Kami menyesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran di sekolah,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Dari informasi yang diperoleh, pengadaan buku di sejumlah sekolah dilakukan melalui mekanisme pembelian mandiri, baik melalui platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) maupun pembelian langsung ke penerbit atau distributor. Namun, dalam praktiknya, acuan terhadap daftar buku terverifikasi dinilai belum berjalan optimal.

Sejumlah pihak menilai, keterbatasan sosialisasi dan pengawasan menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian. Hal ini berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman di tingkat sekolah dalam menentukan buku pendamping yang digunakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Betty Sitorus, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut informasi yang berkembang.

Di sisi lain, pemerhati pendidikan Tapanuli Utara, Drs. Amon Sormin, MM, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi serta penguatan pengawasan dalam tata kelola pengadaan buku di sekolah.

“Perlu langkah cepat dan terukur agar proses pengadaan buku benar-benar sesuai ketentuan dan mendukung kualitas pembelajaran,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar dilakukan peninjauan terhadap buku-buku yang digunakan saat ini, guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tindak lanjut yang tepat, termasuk meningkatkan koordinasi dan sosialisasi kepada satuan pendidikan. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran di daerah. (abednego manalu)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com