Istri Mantan BNI Aek Nabara Jadi Tersangka TPPU, Uang Rp7 Miliar Diduga Dipakai Bangun Kafe dan Mini Zoo

Sebarkan:

Tersangka AHF dan istrinya CS saat diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada 30 Maret 2026 lalu. (foto/ist)
MEDAN - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan istri mantan pejabat Bank BNI Aek Nabara, berinsial CR sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Istri AHF sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).

Dijelaskannya, CS ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026 lalu karena telah menggunakan uang hasil penggelapan yang dilakukan suaminya, diantaranya untuk bisnis pembangunan kafe, Mini Zoo, dan Sport Center.

Sedangkan suaminya AHF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, yakni penggelapan uang nasabah jemaah Paroki dan TPPU. "Jadi, untuk tersangka TPPU AHF dan istrinya CS. Sedangkan tersangka penggelapan uang nasabah sampai saat ini hanya AHF," jelasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap CS karena dinilai kooperatif. "Pertimbangan penyidik CR tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," tukas Ferry.

Ferry menyebut, AHF dan istrinya CS telah menggunakan Rp 7 miliar untuk TPPU dari Rp 28 miliar uang hasil penggelapan.

"Berdasarkan penyidikan sementara diketahui keduanya sudah menggunakan uang hasil penggelapan untuk TPPU sebesar Rp 7 miliar," pungkas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan AHF mantan kepala Khas Bank BNI Aek Nabara, Rantauprapat sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Rp 28 miliar.

AHF ditangkap bersama istrinya, CS, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah sempat kabur ke Australia.

Penangkapan itu karena AHF diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp28 miliar, modus menawarkan investasi dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Informasi dihimpun, CS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU sejak tanggal 6 Mei 2026 dan kepolisian melakukan penyitaan aset berdasarakan izin pengadilan negeri:

  • 1 unit rumah kontrakan lokasi Bagan Batu
  • 1 unit galeri lokasi Bakaran Batu
  • 1 unit Corner lokasi Bakaran Batu
  • 1 unit rumah kontrakan 2 pintu lokai Labuhan Batu
  • 1 unit Frojen lokasi Bakaran Batu
  • 1 unit Corner ruko 2 lokasi Bakaran Batu
  • 1 unit Corner belakang lokasi bakaran batu
  • 1 unit rumah tinggal lokasi Padang Bulan Labuhan Batu
  • 1 unit butik lokasi Bakaran Batu. (mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com