Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti dan Bong dari Rumah Pelaku

Sebarkan:
Tersangka AS alias A (30) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Asahan. (foto/ist)
ASAHAN — Personel Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, menangkap seorang pria berinisial AS alias A (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II B, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat.

Penangkapan dilakukan melalui operasi undercover buy (penyamaran) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Asahan melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra, didampingi Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan pelaku.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi dengan barang bukti dua plastik klip kecil diduga berisi sabu, uang tunai Rp12.000, serta satu unit ponsel,” ujar AKP Dian Putra, Rabu (6/5/2026).

Selanjutnya, dari hasil pengembangan di rumah pelaku, polisi menemukan alat hisap sabu (bong), kaca pireks berisi sisa sabu, serta pipet.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari wilayah Tanjung Balai. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com