Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Diduga Berisi Etomidate, Satu Kurir Ditangkap

Sebarkan:
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam temu pers di Mapolres . (foto/ist)
ASAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram serta 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi memaparkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial SAH alias H (36), warga Kota Tanjung Balai yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Kasus ini terungkap setelah Sat Res Narkoba Polres Asahan menerima informasi masyarakat pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB terkait adanya dua pria yang diduga membawa narkotika dari Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menuju Kota Tanjung Balai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai.

Petugas kemudian membagi tim untuk melakukan penyergapan terhadap dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa satu goni besar.

Pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, polisi menemukan dua orang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya.

Saat dilakukan penyergapan, kedua pria tersebut terjatuh dari sepeda motor. Namun, satu orang berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan, sementara satu lainnya berhasil diamankan petugas.

Dari tangan tersangka SAH alias H, polisi menyita satu tas jinjing warna hitam dan satu goni plastik putih berukuran besar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.751,16 gram atau sekitar 10 kilogram netto.

Selain itu, polisi juga menemukan sebanyak 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate, terdiri dari 800 cartridge merek 7-Eleven, 400 cartridge merek X-Men, dan 300 cartridge merek El Capo.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjalankan peran sebagai kurir narkotika untuk mendapatkan tambahan penghasilan karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

Polres Asahan menyebut pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 11.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya. (Zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com