Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’, Residivis Pemasok Sabu

Sebarkan:

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’, Residivis Pemasok Sabu. (foto/ist)

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial AR alias Gerandong (47) di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (5/5/2026).

Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka karena mencoba melawan dan melarikan diri.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. “Tersangka merupakan pemasok narkoba berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang dikemas dalam dua plastik ukuran besar.

Rafli mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Saat itu, pelaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. “Pelaku sudah pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya, namun dengan jenis berbeda,” jelasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka.

Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Medan, termasuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba melawan petugas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan kepada siapa pun yang melawan atau mencoba kabur saat ditangkap,” tegas Rafli.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kota Medan. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com