![]() |
| Tersangka pengedar sabu menjalani perawatan usai ditembak Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan. (foto/ist) |
Salah satu pelaku berinisial MSL (41) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berupaya melawan saat proses penangkapan. Sementara rekannya, ZH (54), turut diamankan tanpa perlawanan.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan dan diduga telah lama beroperasi di kawasan Bagan, yang dikenal sebagai salah satu daerah rawan peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan di Jalan Medan–Percut, Desa Cinta Rakyat, setelah polisi melakukan pengejaran selama dua hari. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram atau 1 ons.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku utama karena mencoba melarikan diri serta melawan petugas. “Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berupaya kabur dan melawan saat ditangkap,” ujar Rafli.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. “Kami pastikan tidak ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba. Ini juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mencoba melawan petugas,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.(tan)


