Hubungan Kerja Bupati - Wabup Humbahas Memanas, Pengamat: Fungsi Wakil Kepala Daerah Melekat

Sebarkan:
Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita R Marbun,(foto/mm:ist)
HUMBAHAS - Hubungan kerja antara Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah muncul adanya kabar mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil Bupati. 

Dugaan tersebut mencuat setelah Wakil Bupati Humbahas, Junita R Marbun, mengaku tidak dilibatkan dalam sejumlah tugas dan fungsi pemerintahan yang menjadi bagian dari perannya sebagai wakil kepala daerah.

Saat dikonfirmasi medanmerdeka.com di Kantor Bupati Humbahas, Selasa (23/06/2026), Junita R Marbun menjelaskan bahwa dirinya telah melayangkan surat kedua kepada Bupati Humbahas, Oloan Nababan. Surat bernomor 176/HH/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 tersebut berisi tindak lanjut surat pertama tertanggal 6 Mei 2026 terkait permohonan klarifikasi dan penegasan peran Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Junita, surat tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban dari Bupati Humbahas. "Surat yang saya tujukan kepada Bupati sampai hari ini tidak dibalas. Menurut keterangan beliau, itu wewenang beliau untuk tidak membalas, karena yang berkuasa atas Humbang Hasundutan hanya Bupati saja," terang Junita.

Ketika ditanya mengenai maksud pernyataan tersebut, Junita menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas, peran, dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"Terkait segala hal, tugas, dan peran yang diatur dalam undang-undang. Beliau menyampaikan bahwa itu hak beliau kalau tidak mau memberikan peran ataupun tugas kepada saya karena menurut beliau sanggup menjalankan semuanya sendiri," katanya.

Junita menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Wakil Bupati memiliki tugas membantu Bupati dalam menjalankan pemerintahan daerah. "Artinya Bupati di Humbahas sanggup melaksanakan seluruh tugas sendiri," jelasnya.

Terkait dugaan pelanggaran regulasi, Junita menyebut pembagian peran antara kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu kembali dikaji sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Seharusnya ada berbagi peran dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ada fungsi dan peranan Wakil Bupati, termasuk pengawasan dan koordinasi," ungkapnya.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya tidak lagi dipandang sebagai persoalan pribadi, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, mantan birokrat yang juga pengamat pemerintahan, Drs. Amon Sormin, MM, menjelaskan bahwa tidak diberikannya tugas tambahan kepada Wakil Bupati oleh Bupati tidak otomatis melanggar hukum. Namun, menurutnya, persoalan dapat menjadi pelanggaran apabila Bupati meniadakan fungsi Wakil Bupati yang telah melekat berdasarkan undang-undang.

Ia menjelaskan, Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tugas Wakil Bupati, antara lain membantu Bupati dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti hasil pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati. 

"Poin penting ada pada huruf e, yakni tugas lain yang diberikan Bupati memang menjadi kewenangan Bupati. Tetapi huruf a sampai d melekat karena jabatan. Tidak bisa dihapus begitu saja," ujar Amon.

Menurutnya, dugaan pelanggaran dapat terjadi apabila Wakil Bupati dilarang menjalankan fungsi yang melekat pada jabatannya. "Misalnya Wabup dilarang mengikuti rapat koordinasi, meminta data kepada OPD, atau memberikan saran. Itu bisa masuk maladministrasi dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang," katanya.

Terkait surat yang tidak mendapat balasan, Amon menyebut hal tersebut dapat masuk dalam ranah etika pemerintahan dan administrasi. "Pejabat pemerintahan memiliki kewajiban memberikan respons terhadap surat dinas. Jika dibiarkan tanpa jawaban dalam waktu lama, hal itu bisa dikaji sebagai bentuk maladministrasi," jelasnya.

Amon menyarankan agar Wakil Bupati dapat menempuh jalur administrasi, seperti menyampaikan surat dengan tembusan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri, melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, maupun menggunakan mekanisme DPRD. 

"Jika persoalan ini berlarut-larut, dampaknya bukan hanya kepada pihak yang berselisih, tetapi juga dapat mempengaruhi pelayanan pemerintahan dan kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Humbang Hasundutan Oloan Nababan yang dikonfirmasi Medanmerdeka.com terkait dugaan konflik dan tidak dilibatkannya Wakil Bupati sesuai tugas dan fungsinya, 

"Sampai sekarang pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja, dan kami menjalankan pemerintahan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014" jawabnya singkat. (Abednego Manalu)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com