![]() |
| Pasien yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit. (foto:mm/int) |
Namun setelah ditelusuri, diketahui bahwa peserta tersebut sebelumnya memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali status kepesertaannya saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan BPJS Kesehatan tetap menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan layanan rawat inap.
"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan," ujar Rizzky.
Besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan yang dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal perhitungan 12 bulan. Nilai denda tertinggi dapat dikenakan sebesar Rp20 juta.
"Namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif kembali," jelasnya.
Menurut Rizzky, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan bukan merupakan kebijakan baru. Selain itu, manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan juga sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit dijamin dalam program tersebut, termasuk berbagai penyakit dengan biaya pengobatan tinggi dan membutuhkan perawatan jangka panjang.
"Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pengobatan kanker, hingga kebutuhan insulin bagi penderita diabetes," kata Rizzky.
Beberapa layanan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan karena sudah menjadi tanggung jawab instansi lain, misalnya gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), pelayanan terkait alat kontrasepsi menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), sementara layanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan dan penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kemudian, layanan kesehatan yang bertujuan untuk estetika atau kosmetik juga tidak dijamin, seperti operasi plastik untuk mempercantik diri maupun pemasangan kawat gigi yang tidak didasarkan pada indikasi medis.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan yang dilakukan di luar negeri karena sistem penjaminan JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Begitu pula dengan pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
"Ada juga beberapa pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya, misalnya cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya," katanya.
Rizzky menegaskan, aturan mengenai layanan yang tidak dijamin tersebut telah ada sejak lama dan menjadi bagian dari regulasi sistem jaminan kesehatan nasional.
"Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran agar Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini," pungkasnya. (jhonny simatupang)


