LBH Medan Pertanyakan Alokasi Rp10 Miliar untuk Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Sebarkan:

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempertanyakan alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, didampingi Siti Khadijah Daulat, SH, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers yang diterima media. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama terkait urgensi program, dasar perencanaan, dan alasan peningkatan nilai anggaran dibandingkan alokasi sebelumnya.

"Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat dengan Kode RUP 66841851 dan memiliki nilai anggaran lebih kurang sekitar Rp10 miliar," kata Irvan.

LBH Medan menilai Pemerintah Kota Medan masih menghadapi sejumlah persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti penanganan banjir, perbaikan infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, kawasan permukiman kumuh, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Atas dasar itu, LBH Medan meminta adanya penjelasan mengenai prioritas penganggaran proyek tersebut, mengingat fasilitas kepolisian juga memperoleh dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, LBH Medan menyoroti adanya peningkatan nilai anggaran yang disebut lebih besar dibandingkan alokasi sebelumnya. Menurut lembaga tersebut, keterbukaan informasi mengenai kajian kebutuhan dan perhitungan anggaran penting dilakukan guna memberikan kepastian dan pemahaman kepada publik.

LBH Medan menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), termasuk dalam proses perencanaan dan penggunaan anggaran daerah.

Karena itu, LBH Medan meminta Pemerintah Kota Medan membuka dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, serta dasar penganggaran proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan kepada masyarakat.

Menurut LBH Medan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan APBD dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, LBH Medan menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan, yaitu:

  1. Mendesak Wali Kota Medan untuk membatalkan/menghentikan anggran Rp.10 miliar untuk pembangunan/rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
  2. Mendesak Pemerintah Kota Medan membuka seluruh dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, dan dasar penganggaran proyek tersebut kepada publik.
  3. Mendesak Pemerintah Kota Medan mengembalikan prioritas pembangunan pada kebutuhan nyata masyarakat, terutama mengentaskan kemiskinan, infrastruktur dasar, drainase, pengendalian banjir, sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik;
  4. Mendesak DPRD Kota Medan, aparat pengawasan internal pemerintah, serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan APBD Kota Medan digunakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

LBH Medan menyatakan akan menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait pandangan dan rekomendasi yang disampaikan LBH Medan.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com