![]() |
| Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kanit Pidum Iptu Hafizullah memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan. (foto/ist) |
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Muammar alias Komeng (40), warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, dan Ilham Saputra alias Ipan (34), warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang diketahui berdomisili di Kota Medan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kanit Pidum Iptu Hafizullah mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa dan telah lama masuk dalam daftar target operasi kepolisian.
“Kedua pelaku merupakan spesialis tindak pidana dengan modus ganjal kartu ATM. Mereka juga merupakan residivis dan telah menjadi target operasi kepolisian,” ujar AKP Budiman Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Sasaran utama mereka adalah nasabah lanjut usia yang mengalami kesulitan saat bertransaksi di mesin ATM.
Salah satu aksi yang berhasil diungkap terjadi di sebuah mesin ATM Bank BNI di kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu korban hendak melakukan transaksi penarikan tunai, namun kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan karena telah diganjal oleh pelaku.
Dalam kondisi panik, korban diduga tidak menyadari saat pelaku menukar kartu ATM miliknya dengan kartu lain yang memiliki bentuk serupa. Setelah berhasil menguasai kartu ATM korban, pelaku kemudian melakukan sejumlah transaksi dan penarikan uang tunai di beberapa lokasi hingga saldo rekening korban terkuras. “Dari hasil penyelidikan, kerugian korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Budiman.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan salah satu tersangka di sebuah penginapan di Kota Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi tersangka lainnya yang berada di Kota Medan.
Saat dilakukan pengembangan dan penangkapan, kedua tersangka diduga berusaha melarikan diri serta melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah diberikan peringatan, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, telepon genggam, tas ransel, pakaian yang digunakan saat beraksi, sejumlah uang tunai, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Medan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.[tan]


