Polres Asahan Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Empat Tersangka Ditangkap Termasuk Mantan Anggota Polri

Sebarkan:
Dua tersangka diamankan Timsus Anti Narkoba Polres Asahan. (foto/ist)
ASAHAN – Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Asahan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Asahan. Dalam operasi yang dilakukan secara berantai di sejumlah lokasi, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk seorang mantan anggota Polri.

Keempat terduga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA alias Borok (35), AIK alias Ari (32), BAR (35), dan KI alias DC (34). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan belakang Warung Medan Selera, Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Timsus Anti Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari sebuah rumah di lokasi tersebut, petugas mengamankan RA dan AIK.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu dengan berat total 3,77 gram, plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari BAR. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BAR di kawasan Perumahan Damai Asri, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur.

Saat penangkapan, petugas menyita satu paket sabu seberat 2 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya. Polisi menyebut BAR merupakan mantan anggota Polri.

Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Melalui metode undercover buy, petugas kemudian mengidentifikasi dan menangkap KI alias DC saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Gambas, Kelurahan Siumbut Baru.

Dari tangan KI, polisi menyita satu paket sabu seberat 50 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat transaksi, serta telepon genggam.

Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 55 gram, timbangan digital, sejumlah telepon genggam, uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, serta kendaraan yang digunakan para tersangka.

AKBP Revi Nurvelani menegaskan Polres Asahan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba.

"Kami mengapresiasi kerja keras personel dalam pengungkapan kasus ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu upaya pemberantasan narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com