USU Data Ulang Calon Mahasiswa KIP Kuliah 2026 yang Alami Perubahan Status DTSEN, Batas Pengajuan 25 Juni

Sebarkan:
Gedung Administrasi Universitas Sumatera Utara (USU). (foto/ist)
MEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pendataan terhadap calon mahasiswa baru peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2026 yang mengalami perubahan status desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pendataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 492/DST/F2/LP.01.01/2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang pemberitahuan usulan kuota tambahan atas perubahan status non-eligible KIP Kuliah Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU, Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., menjelaskan bahwa pendataan ditujukan kepada calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2026 yang memenuhi sejumlah kriteria.

“Pendataan ini diperlukan sebagai dasar pengusulan kuota calon penerima KIP Kuliah Tahun 2026 kepada Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi,” ujar Prof. Poppy di Kampus USU, Rabu (17/6/2026).

Adapun calon mahasiswa yang dapat mengikuti pendataan tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada Universitas Sumatera Utara Tahun 2026 dan juga sudah melakukan registrasi mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Terdaftar sebagai pendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2026 yang sudah memiliki akun dan melengkapi berkas pada laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/;

3. Berstatus desil 1 – 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sudah tersingkron pada laman akun KIP Kuliah;

Bagi calon mahasiswa yang memenuhi kriteria tersebut agar:

1. Melakukan konfirmasi data secara online pada tautan berikut : https://tinyurl.com/PendataanUsulanCalonKIPK

2. Mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan, yaitu:

  • Kartu Peserta KIP Kuliah Tahun 2026;
  • Bukti Desil DTSEN pada akun sistem KIP Kuliah;

3. Menyampaikan dokumen paling lambat tanggal 25 Juni 2026 pukul 23:59 WIB;

4. Semua data di sampaikan dengan online pada tautan poin 1 (satu) dan tidak ada pengumpulan data fisik (hardcopy).

Perlu disampaikan, urai Prof Poppy bahwa pendataan ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan kuota calon penerima KIP Kuliah tahun 2026 kepada Pusat Pembiayaan dan Asasmen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 

Namun penetapan dan keputusan akhir penerima KIP Kuliah merupakan kewenangan Pusat Pembiayaan dan Asasmen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com