Kejari Madina Tahan Mantan Kadis PMD Maenul Lubis Tersangka Kasus Smart Village, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Sebarkan:
Meinul Lubis tersangka kasus smart village sebut dirinya  diperlakukan secara tidak adil. (foto/ist)
MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023. 

Setelah sebelumnya menetapkan pihak penyedia sebagai tersangka, kini mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Maenul Lubis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu (29/7/2026).

Penetapan Maenul Lubis sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengungkapan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik. Penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Meinul yang saat ini menjabat sebagai Plt Kadis PMD Madina menyebutkan dirinya diperlakukan secara tidak adil, dan berjanji akan membuka semua yang tertutup.

"Kita buka semua yang tertutup, saya merasa diperlakukan secara tidak adil. Kita ikuti prosedur ya. Oke terimakasih," ucap Meinul saat dalam mobil tahanan.

Kepala Kejari Madina, M. Nursaitias, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

"Ada alat bukti berupa transaksi, keterangan camat, lurah, surat, serta petunjuk. Itu sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penahanan," katanya.

Ia menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara cermat dan hati-hati sehingga terkesan memerlukan waktu lebih lama.

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara hati-hati, sehingga mungkin terkesan lambat. Namun setiap langkah harus didasarkan pada alat bukti yang kuat," katanya.

Dalam penyidikan yang telah dilakukan, Kejari Madina menyebut dugaan korupsi Program Smart Village mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Nursaitias juga memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, ia belum dapat memberikan kepastian. "Perkara ini akan terus berkembang. Kita belum tahu nanti bagaimana hasil pengembangannya," ujarnya.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 yang dirancang sebagai upaya mendorong digitalisasi pelayanan pemerintahan desa di Madina.

Namun, dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga tidak berjalan sesuai tujuan. Aplikasi yang disediakan disebut tidak berfungsi secara optimal.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, Kejari Madina terus menelusuri aliran anggaran serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.(fadhli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com