![]() |
| Mapolres Pelabuhan Belawan. (foto/ist) |
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, didampingi Muhammad Zikri Al Fatih, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/7/2026), menyampaikan bahwa pihaknya merupakan kuasa hukum korban yang berprofesi sebagai perawat di RS PHCM.
Menurut LBH Medan, korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Pelabuhan Belawan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 Oktober 2025. LBH menyebut penyidik telah menetapkan SA sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
LBH Medan menyatakan hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan dan berkas perkara disebut belum dinyatakan lengkap (P-21). Atas kondisi tersebut, LBH mempertanyakan proses penanganan perkara dan meminta kepolisian memberikan penjelasan kepada publik.
"Klien kami berharap memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS," ujar Irvan dalam keterangannya.
Selain itu, LBH Medan juga menyampaikan bahwa korban dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut LBH, ketentuan Pasal 69 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur perlindungan bagi korban maupun pelapor yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik.
LBH Medan meminta Polres Pelabuhan Belawan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak:
- Kapolres Belawan untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka SA.
- Kapolres Belawan dan jajarannya untuk segera menindaklajuti laporan korban hingga P-21 dan pelimpahan ke Kejaksaan.
- Penyidik Polda Sumut untuk menghentikan proses laporan balik yang diajukan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- RS PHCM untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi.
- Polda Sumatera Utara untuk memeriksa penyidik yang menangai perkara a quo terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Polri.(mm/rel)


