LBH Medan Soroti Krisis BBM di Sumut, Minta Presiden Evaluasi Menteri ESDM dan Dirut Pertamina

Sebarkan:
Antrean panjang dan berjam-jam terjadi di salah satu SPBU Kota Binjai, Sumut. (foto/ist)
MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kembali terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH,MH, didampingi Staf Advokat Bidang Sipil dan Politik (Sipol) Richard S. D Hutapea, SH, menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mengalami kekosongan stok BBM.

Beberapa SPBU yang disebut mengalami gangguan pasokan di antaranya berada di Jalan HM Yamin, Denai, Mandala, Johor, Kapten Muslim, hingga ruas Jalan Medan–Binjai. Sementara di sejumlah SPBU lainnya, masyarakat harus mengantre panjang selama berjam-jam untuk mendapatkan BBM.

Menurut LBH Medan, kondisi tersebut berbeda dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menyebut ketersediaan stok BBM nasional dalam kondisi aman.

LBH Medan juga menyinggung pernyataan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang menyampaikan bahwa stok BBM masih tersedia dan proses distribusi terus dioptimalkan.

"Berdasarkan kondisi yang kami temukan di lapangan, terdapat perbedaan antara pernyataan tersebut dengan situasi yang dirasakan masyarakat," kata Irvan dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Atas dasar itu, LBH Medan menilai pemerintah dan Pertamina perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada publik terkait penyebab terjadinya kelangkaan BBM di Sumatera Utara.

Selain itu, LBH Medan juga menilai persoalan distribusi BBM yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola penyaluran BBM agar kejadian serupa tidak terus terjadi.

LBH Medan turut menyoroti pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang sebelumnya menyebut antrean panjang di SPBU dipicu terhentinya operasional sebagian sopir truk tangki Pertamina.

Menurut LBH Medan, informasi tersebut perlu dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM. Di sisi lain, lembaga itu juga mengkritisi kebijakan pelibatan personel TNI dan Polri sebagai pengemudi sementara truk tangki BBM karena dinilai perlu memperhatikan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi.

LBH Medan mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan perubahannya.

Sebagai bentuk sikap, LBH Medan meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penanganan persoalan distribusi BBM di Sumatera Utara, termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Menteri ESDM dan jajaran PT Pertamina apabila dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan yang berulang.

LBH Medan juga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar pasokan BBM kembali normal sehingga aktivitas masyarakat dan roda perekonomian tidak terganggu.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com