PTUN Kabulkan Permohonan Eksekusi SK Pelepasan Kawasan Hutan 4.773 ha ke PT CSIL

Sebarkan:
Suasana sidang perihal Permohonan Eksekusi Perkara Nomor 193/G/2012/PTUN-JKT, di gedung PTUN Jakarta, Kamis (18/6/2026).(foto/ist)
ASAHAN - Sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, dengan PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) memasuki babak baru. 

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi telah mengabulkan permohonan eksekusi perkara Nomor 193/G/2012/PTUN-JKT yang diajukan oleh kelompok masyarakat.

Dalam penetapannya, PTUN Jakarta menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) RI Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi seluas 4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, tertanggal 28 September 2009, tidak lagi memiliki kekuatan hukum terhitung sejak 27 Juni 2025.

Ketua DPD LKLH Asahan, Mangihut Tua Simamora, mengonfirmasi kabar tersebut berdasarkan surat Penetapan Nomor 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT kepada medanmerdeka.com di Kisaran, Rabu (1/7/2026). 

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh masyarakat merupakan ikhtiar untuk memperoleh kepastian hukum atas hak tanah mereka yang selama ini dikuasai perusahaan.

"Informasi yang kita terima, Hakim PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan eksekusi yang dilayangkan masyarakat Sei Kepayang," ungkapnya.

Atas penetapan tersebut, Mangihut mengimbau semua pihak agar menghormati putusan itu. Pada kesempatan itu Ia menampik anggapan bahwa mencuatnya kembali perkara ini bertujuan untuk "mengorek luka lama". 

Melainkan sebaliknya, ia menegaskan, perjuangan ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan atas hilangnya hak-hak masyarakat akibat kehadiran perusahaan di atas lahan tersebut.

"Jadi langkah hukum yang dilakukan masyarakat bukan untuk mengorek luka lama, tapi mengobati luka yang belum kering atas hilangnya hak-hak masyarakat," tutupnya. 

Terpisah, penasihat Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, tidak menampik adanya penetapan tersebut. Namun, ia menekankan adanya batasan hukum dari putusan PTUN tersebut. 

Menurutnya, putusan PTUN hanya membatalkan SK Pelepasan Kawasan Hutan dan tidak serta-merta membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.

"Putusan PTUN tersebut hanya membatalkan SK Pelepasan Kawasan Hutan, namun sama sekali tidak membatalkan hak kepemilikan tanah berupa HGU yang sah dan masih berlaku milik PT CSIL," kata Tri Punowidodo.

Selain itu, Tri Purnowidodo menambahkan bahwa dalam amar putusan maupun penetapan eksekusi PTUN Jakarta, tidak terdapat perintah bagi PT CSIL untuk melakukan pengosongan atau penyerahan lahan kepada pihak mana pun.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.579/Menhut-II/2014 jo. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 11580 Tahun 2025, areal tersebut saat ini sudah tidak berstatus kawasan hutan, melainkan telah beralih menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). (Ismanto Panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com