![]() |
| Ilustrasi paspor/net |
Paspor tercebur saat banjir, terselip entah di mana saat pindahan, atau raib bersama tas yang dicuri, kejadian seperti ini lebih sering terjadi daripada yang kamu kira. Karena paspor adalah dokumen milik negara, kehilangan atau kerusakannya tidak bisa diselesaikan dengan sekadar "bikin baru". Ada prosedur pemeriksaan khusus, dan dalam banyak kasus, ada denda yang harus dibayar.
Artikel ini memandu kamu langkah demi langkah mengurus paspor hilang atau rusak, di dalam maupun luar negeri, beserta rincian denda dan syarat pembebasannya.
Berapa Denda Paspor Hilang dan Rusak?
Mari mulai dari yang paling sering ditanyakan. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, tarif beban (denda) penggantian paspor adalah:
Denda ini dibayarkan di luar biaya penggantian paspor itu sendiri. Jadi jika paspormu hilang dan kamu mengajukan e-paspor baru 10 tahun, total biayanya: Rp1.000.000 (denda) + Rp950.000 (e-paspor) = Rp1.950.000.
Kapan Denda Bisa Dibebaskan?
Denda dapat digugurkan jika kehilangan atau kerusakan terjadi karena keadaan kahar, bencana di luar kendali seperti banjir, kebakaran, atau gempa bumi. Syaratnya, kamu wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau instansi berwenang yang menerangkan peristiwa tersebut. Keputusan pembebasan denda ada di tangan pejabat imigrasi setelah proses pemeriksaan.
Kriteria Paspor Dianggap Rusak
Tidak semua kondisi "kurang mulus" membuat paspor dianggap rusak. Paspor umumnya dikategorikan rusak dan wajib diganti jika:
- Halaman sobek, terlepas, atau hilang
- Basah hingga data tidak terbaca atau halaman menggelembung
- Ada coretan, noda, atau bekas terbakar yang mengganggu data
- Sampul rusak parah atau chip e-paspor tidak berfungsi
Jika ragu, bawa pasporku ke kantor imigrasi dan minta petugas menilai kondisinya. Menggunakan paspor rusak untuk perjalanan berisiko: kamu bisa ditolak maskapai saat check-in atau ditolak masuk oleh imigrasi negara tujuan.
Prosedur Mengurus Paspor Hilang di Dalam Negeri
1. Lapor ke Kepolisian
Segera datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan. Dokumen ini syarat mutlak, tanpa surat ini, imigrasi tidak akan memproses permohonanmu.
2. Datang ke Kantor Imigrasi untuk BAP
Bawa surat kehilangan beserta dokumen kependudukan (KTP, KK, akta kelahiran/ijazah/buku nikah) ke kantor imigrasi. Kamu akan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), wawancara resmi untuk memverifikasi kronologi kehilangan. Jawab dengan jujur dan konsisten; petugas menilai apakah kehilangan terjadi karena kelalaian atau di luar kendalimu.
3. Tunggu Keputusan
Berdasarkan hasil BAP, pejabat imigrasi dapat menyetujui penggantian (dengan atau tanpa denda) atau, pada kasus kelalaian berulang, menangguhkan penerbitan paspor untuk jangka waktu tertentu. Ini alasan penting untuk menjaga pasporku baik-baik.
4. Ajukan Penggantian dan Bayar
Setelah disetujui, proses berlanjut seperti permohonan paspor biasa: pembayaran denda + biaya paspor, foto, sidik jari, lalu penerbitan. Alur lengkapnya sama dengan yang kami jelaskan di Panduan Membuat Paspor 2026.
Prosedur Mengurus Paspor Rusak
Untuk paspor rusak, kamu tidak perlu lapor polisi. Langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa:
- Paspor yang rusak (wajib dibawa, apa pun kondisinya)
- KTP elektronik dan Kartu Keluarga
- Dokumen pendukung (akta kelahiran/ijazah/buku nikah)
- Surat keterangan instansi berwenang, jika kerusakan akibat bencana
Kamu tetap akan menjalani BAP singkat untuk memverifikasi penyebab kerusakan, lalu membayar denda Rp500.000 (kecuali karena kahar) plus biaya paspor baru.
Bagaimana Jika Paspor Hilang di Luar Negeri?
- Ini skenario paling menegangkan, tapi solusinya jelas:
- Lapor ke polisi setempat dan minta police report tertulis.
- Hubungi KBRI atau KJRI terdekat. Perwakilan RI akan memverifikasi kewarganegaraanmu dan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dokumen pengganti sementara agar kamu bisa pulang ke Indonesia. Biaya SPLP untuk WNI adalah Rp100.000.
- Setibanya di Indonesia, urus penggantian paspor di kantor imigrasi dengan prosedur BAP seperti di atas.
- Simpan selalu fotokopi atau foto digital halaman biodata pasporku di cloud storage, ini akan sangat mempercepat verifikasi di KBRI/KJRI.
Tips Mencegah Paspor Hilang atau Rusak
- Simpan paspor di tempat kering dengan sarung pelindung; jauhkan dari anak kecil dan cairan.
- Saat bepergian, gunakan brankas hotel dan bawa fotokopi untuk aktivitas harian.
- Catat nomor paspor dan simpan scan-nya di email atau cloud.
- Cek kondisi dan masa berlaku paspor secara berkala, sekaligus pastikan masih berlaku lebih dari 6 bulan sebelum tanggal perjalanan berikutnya.
FAQ Paspor Hilang dan Rusak
Berapa lama proses penggantian paspor hilang? Lebih lama dari permohonan biasa karena ada tahap BAP. Siapkan waktu ekstra, terutama jika kasusmu perlu penelaahan lebih lanjut.
Apakah saya bisa langsung daftar via M-Paspor? Untuk kasus hilang/rusak, datangi kantor imigrasi terlebih dahulu untuk proses BAP. Tanyakan ke kantor imigrasi setempat apakah pendaftaran awal tetap melalui aplikasi.
Paspor hilang berkali-kali, apa konsekuensinya? Pejabat imigrasi berwenang menangguhkan penerbitan paspor bagi pemohon yang dinilai lalai berulang, dalam jangka waktu tertentu.
Apakah visa di paspor yang hilang ikut hangus? Visa fisik yang tertempel di paspor hilang umumnya harus diurus ulang ke kedutaan negara terkait. Beberapa negara bisa mentransfer visa ke paspor baru, hubungi kedutaannya langsung.
Kesimpulan
Paspor hilang atau rusak memang merepotkan dan tidak murah, denda Rp1.000.000 untuk kehilangan dan Rp500.000 untuk kerusakan, di luar biaya paspor baru. Kuncinya: segera lapor, ikuti prosedur BAP dengan jujur, dan lampirkan surat keterangan resmi jika penyebabnya bencana agar denda bisa dibebaskan. Setelah paspor baru di tangan, jaga baik-baik, dan pertimbangkan e-paspor yang materialnya lebih tahan lama.(sumber: govisa.id)


