![]() |
| Tersangka FHH mengenakan rompi orange ditahan tim Tabur Kejati Sumut. (foto/ist) |
FHH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Selama proses penyidikan berlangsung, FHH diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum sehingga Kejati Sumut memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan pelacakan, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Jakarta.
Penyidik menduga Farah selaku debitur CV Hasian Abadi Group terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut.
Selain FHH, penyidik sebelumnya juga menetapkan seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam perkara tersebut, hasil audit menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Kejati Sumut menyatakan kerugian negara tersebut telah berhasil dipulihkan dan disetorkan kembali ke kas negara.
Setelah dibawa ke Kantor Kejati Sumut, FHH menjalani proses pendataan dan identifikasi sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan di Tanjung Gusta untuk kepentingan penyidikan.
Kejati Sumut menegaskan, penangkapan tersangka merupakan bagian dari komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan penanganan perkara korupsi serta memastikan setiap tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pengajuan Kredit Diduga Langgar Prosedur
Kasus ini bermula pada 2 April 2012 ketika FHH bersama EHH mengajukan fasilitas kredit rekening koran sebesar Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group.
Dalam berkas perkara disebutkan, pengajuan kredit tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan internal Bank Sumut. Bahkan, CV Hasian Abadi Group baru resmi didirikan pada 14 April 2012 atau setelah permohonan kredit diajukan. Sejumlah dokumen legalitas perusahaan saat itu juga masih dalam proses pengurusan.
Penyidik juga menemukan dugaan kejanggalan pada dokumen agunan. Nilai tanah dalam fotokopi dokumen disebut mencapai Rp4 miliar, sedangkan dalam dokumen asli tercantum senilai Rp300 juta.
Dalam dakwaan terhadap terdakwa LPL, jaksa menyebut analis kredit tersebut diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). LPL diduga tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen asli, tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara menyeluruh, serta tetap merekomendasikan persetujuan kredit.
Padahal, perusahaan pemohon disebut belum memiliki pengalaman usaha yang memadai, legalitas belum lengkap, serta belum memiliki proyek yang dapat menjadi dasar pemberian fasilitas kredit.(tan)


