OLEH : ZAINUDDIN ZEIN
KABUPATEN Batu Bara genap memasuki usia hampir 20 tahun sejak resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara. Daerah ini dimekarkan dari Kabupaten Asahan dengan harapan mendekatkan pelayanan pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemekaran bukan sekadar perubahan batas administratif. Di balik lahirnya sebuah kabupaten baru, ada harapan besar: pelayanan publik semakin dekat, birokrasi lebih responsif, pembangunan lebih merata, ekonomi tumbuh, lapangan kerja terbuka, serta potensi daerah dapat dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kecamatan Lima Puluh ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Batu Bara. Namun, setelah hampir dua dekade berdiri, pertanyaan besar patut diajukan: sejauh mana cita-cita pemekaran tersebut telah diwujudkan, terutama dalam membangun wajah ibu kota kabupaten?
Terbentuknya Kabupaten Batu Bara tidak terlepas dari perjuangan sejumlah tokoh pemekaran, termasuk almarhum H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM, yang kemudian menjadi bupati definitif pertama.
Perjuangan pemekaran tentu bukan untuk sekadar melahirkan pemerintahan baru, gedung perkantoran, serta bertambahnya jabatan politik dan birokrasi. Tujuan utamanya adalah menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dan pembangunan yang lebih cepat dirasakan masyarakat.
Karena itu, hampir 20 tahun setelah Batu Bara berdiri, evaluasi terhadap arah pembangunan menjadi sesuatu yang wajar, bahkan penting.
Batu Bara telah dipimpin tiga kepala daerah definitif. Di sisi lain, lembaga legislatif juga telah mengalami beberapa periode pergantian anggota. Namun, persoalan mendasar mengenai penataan dan perkembangan ibu kota kabupaten masih menjadi sorotan masyarakat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah pembangunan Batu Bara sudah berjalan sesuai cita-cita awal pemekaran?
Kritik masyarakat terhadap DPRD Batu Bara tidak semestinya dianggap sebagai serangan terhadap lembaga legislatif. Sebaliknya, kritik tersebut harus menjadi bahan evaluasi mengenai sejauh mana wakil rakyat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Masyarakat membutuhkan DPRD yang tidak hanya membahas APBD, pajak daerah, atau perjalanan dinas, tetapi juga aktif mendorong kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Salah satu persoalan yang paling sering dibicarakan adalah perkembangan kawasan ibu kota Kabupaten Batu Bara di Lima Puluh.
Kawasan yang seharusnya menjadi etalase kabupaten masih menghadapi berbagai persoalan penataan. Sejumlah lahan belum termanfaatkan secara optimal, kondisi sejumlah ruas jalan dan drainase masih membutuhkan perhatian, sementara penerangan jalan di beberapa kawasan juga belum memadai alias gelap gulita dimalam hari.
Persoalan ini semestinya tidak hanya menjadi tanggung jawab eksekutif. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran yang dapat digunakan untuk mendorong pemerintah daerah membuat perencanaan pembangunan ibu kota yang lebih jelas dan terukur.
Apalagi, Kabupaten Batu Bara telah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Batu Bara 2020–2040. Artinya, pemerintah daerah dan DPRD memiliki landasan tata ruang untuk menentukan arah pembangunan jangka panjang.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah aturan sudah tersedia, tetapi seberapa serius aturan tersebut dijalankan?
Masyarakat saat ini menghadapi persoalan ekonomi yang tidak sederhana. Harga kebutuhan pokok, lapangan pekerjaan, pengangguran, kemiskinan, narkoba, kriminalitas, hingga keterbatasan akses terhadap fasilitas publik masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian.
Dalam situasi seperti ini, DPRD semestinya memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kunjungan kerja, rapat, pembahasan anggaran, dan agenda kelembagaan memang merupakan bagian dari tugas DPRD. Namun, seluruh aktivitas tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada publik.
Masyarakat berhak mengetahui apa hasil konkret dari setiap kebijakan dan anggaran yang disetujui wakil mereka.
Demikian pula dengan kebijakan peningkatan pajak daerah. Kebijakan fiskal memang diperlukan untuk memperkuat pendapatan daerah, tetapi jangan sampai peningkatan penerimaan justru menambah beban masyarakat kecil dan pelaku usaha tanpa diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lima Puluh sebagai ibu kota kabupaten semestinya memiliki konsep pembangunan yang jelas. Penataan kawasan perdagangan, ruang publik, drainase, jalan, penerangan, transportasi, fasilitas pelayanan publik, hingga ruang terbuka harus dirancang sebagai satu kesatuan.
Ibu kota kabupaten tidak harus berubah menjadi kota metropolitan. Namun, setidaknya masyarakat dan pendatang dapat melihat bahwa Batu Bara memiliki pusat pemerintahan yang tertata, hidup, dan memiliki arah pembangunan.
Jangan sampai setelah hampir 20 tahun, wajah ibu kota masih memberikan kesan bahwa pembangunan berjalan tanpa konsep besar yang dapat dirasakan masyarakat.
Anggota DPRD dari daerah pemilihan Lima Puluh dan sekitarnya semestinya menjadi pihak yang paling vokal memperjuangkan pembangunan wilayahnya. Bukan sekadar membawa aspirasi ketika masa reses, tetapi mengawal aspirasi tersebut hingga masuk dalam kebijakan dan program yang terukur.
Batu Bara memiliki posisi strategis, sumber daya alam, kawasan industri, sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta potensi ekonomi lainnya. Potensi tersebut seharusnya dapat menjadi modal untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu berani melakukan terobosan.
Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada proyek fisik. Pemerintah juga harus memikirkan bagaimana investasi dapat membuka lapangan kerja, bagaimana UMKM tumbuh, bagaimana petani dan nelayan mendapatkan nilai tambah, serta bagaimana generasi muda memiliki peluang bekerja di daerah sendiri.
Persoalan narkoba dan kriminalitas juga harus ditempatkan sebagai persoalan pembangunan. Ketika lapangan pekerjaan terbatas dan aktivitas ekonomi masyarakat melemah, berbagai persoalan sosial lebih mudah berkembang.
Evaluasi 20 Tahun Harus Menjadi Momentum
Hampir dua dekade bukan waktu yang singkat. Batu Bara sudah cukup dewasa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan pemerintahannya.
Masyarakat tidak membutuhkan janji baru. Yang dibutuhkan adalah target pembangunan yang jelas, transparansi anggaran, pengawasan yang kuat, dan keberanian mengambil keputusan.
DPRD sebagai representasi masyarakat harus berani keluar dari rutinitas politik dan administratif. Jangan sampai lembaga legislatif hanya menjadi tempat membahas anggaran setiap tahun tanpa memastikan perubahan nyata di lapangan.
Begitu pula pemerintah daerah. Eksekutif tidak boleh berjalan sendiri. DPRD harus menjadi mitra yang kritis sekaligus konstruktif.
Batu Bara lahir dari sebuah perjuangan. Pemekaran bukan hadiah, melainkan hasil dari harapan masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang lebih dekat dan pembangunan yang lebih baik.
Karena itu, menjelang dua dekade usia Kabupaten Batu Bara, pertanyaan yang paling penting bukan siapa yang paling berjasa atas berdirinya daerah ini, melainkan apa yang sudah diberikan kepada masyarakat dan apa yang akan diwariskan untuk generasi berikutnya?
Jika ibu kota masih berjalan di tempat, infrastruktur belum tertata, lapangan pekerjaan terbatas, dan masyarakat masih mempertanyakan manfaat pembangunan, maka seluruh pemangku kepentingan harus berani melakukan introspeksi.
Hampir 20 tahun seharusnya menjadi momentum untuk bergerak lebih cepat, bukan alasan untuk kembali mengulang janji.
Batu Bara membutuhkan perubahan yang terlihat, terasa, dan dapat diukur—bukan sekadar pergantian periode kekuasaan.
Kini masyarakat Batu Bara menunggu implementasi visi misi Bupati Baharuddin Siagian, yang amanah mewujudkan pembangunan yang adil, merata serta meningkan ekonomi masyarakat.(*)
Penulis: Zainuddin Zein, menetap di Lima Puluh, Batu Bara.


