![]() |
| Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. (foto/ist) |
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Pembebastugasan sementara itu ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur. Kebijakan tersebut diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, audit khusus menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang ketika Fernanda menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas.
Dalam laporan tersebut disebutkan, Fernanda diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Atas hasil audit itu, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar BKPSDM Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti BKPSDM dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin PNS.
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan pembebastugasan sementara tersebut.
“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026,” kata Subhan.
Menurut Subhan, pembebasan sementara dilakukan agar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin dapat berlangsung lancar dan objektif.
Bukan Hukuman Disiplin Final
Subhan menegaskan, pembebasan sementara dari tugas jabatan tidak sama dengan keputusan hukuman disiplin.
Menurut dia, keputusan mengenai jenis hukuman baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa selesai. Fernanda juga tetap diberikan kesempatan memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Proses pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, hukuman akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko Medan Tegaskan Jabatan Bukan Komoditas
Pemko Medan menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, promosi, dan pengembangan karier ASN harus dilakukan secara objektif dan transparan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Subhan menekankan, tidak ada pejabat maupun ASN yang dibenarkan menggunakan kewenangan untuk menjanjikan penempatan jabatan dengan meminta atau menerima uang maupun imbalan.
“Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas,” tegasnya.
Ia mengatakan, Pemko Medan akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Subhan juga mengimbau ASN dan masyarakat tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, maupun penempatan jabatan dengan imbalan tertentu.
“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan,” pungkasnya.(tan)


